Jaga UKM Bisa Bersaing di Ajang MEA, Ini Langkah Pemerintah
Detik.com Jakarta -Mulai 1 Januari 2016 nanti, Indonesia mulai memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Barang dan jasa dari seluruh negara anggota ASEAN ditambah China, Jepang, dan Korea Selatan lebih bebas masuk ke Indonesia, begitu juga sebaliknya ekspor barang dan jasa Indonesia ke negara-negara tersebut lebih bebas.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia pun akan ikut dalam persaingan dengan negara-negara anggota ASEAN plus China, Jepang, Korea Selatan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengaku telah melakukan berbagai langkah agar UKM Indonesia tidak tergilas di era MEA.
Kebijakan utama yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing UKM di Indonesia adalah dengan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 22% menjadi 12% pada tahun ini, dan menjadi 9% pada 2016. KUR juga diperluas, penerimanya akan ditingkatkan.
Dengan penurunan bunga dan perluasan KUR ini, para pelaku UKM di Indonesia akan semakin mudah memperoleh modal sehingga bisa memperbesar usahanya. Bunga KUR di Indonesia juga tak lagi berselisih jauh dengan tingkat bunga untuk UKM di Malaysia dan Vietnam.
“Cukup banyak pembiayaan yang berbunga murah, tahun depan KUR turun menjadi 9% dari sebelumnya 12% dan sebelumnya lagi 22%,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Braman Setyo, kepada detikFinance di SME Tower, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Pihaknya juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pelaku UKM melalui pelatihan-pelatihan. Diharapkan, para pelaku UKM bisa semakin meningkatkan kemampuannya dalam mengelola usaha sehingga usahanya makin berkembang.‎ “Ada juga dari sisi pengembangan ‎SDM. Kita berikan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM,” tukas Braman.
Para pelaku UKM juga dibantu dengan standarisasi supaya bisa mengekspor produk-produknya ke luar negeri.‎ “Kita berikan juga standarisasi untuk UKM-UKM yang berorientasi ekspor. Sudah 74.000 UKM kita beri standarisasi,” ucapnya.
Dari sisi perizinan, pemerintah juga telah menetapkan bahwa perizinan untuk UKM hanya 1 lembar dan dapat diurus dalam 1 hari di kecamatan. “Kita beri kemudahan izin untuk UKM,” ujar Braman.
Selain itu, Kemenkop UKM membantu para pelaku UKM memperoleh hak cipta agar karya-karya UKM asal Indonesia tidak dibajak negara lain.‎ “Kita beri hak cipta secara gratis untuk melindungi karya-karya kreatif UKM kita agar tidak diduplikasi negara lain,” tutupnya.
Beri komentar