Bunga KUR Turun, Apakah Efektif untuk Pelaku UMKM?
Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen, tujuan dari penurunan suku bunga KUR ini untuk lebih menggenjot sektor usaha kecil agar makin bergeliat lagi di tahun 2020.
Namun, pemerintah akan memprioritaskan penerima KUR secara kelompok atau cluster yang memang fokus pada produksi, seperti kelompok tani, nelayan atau kelompok-kelompok lain yang mempunyai potensi usaha menarik tapi terkendala pendanaan.
Pemangkasan tersebut merupakan yang kelima dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi semenjak ia menjadi presiden pada 2014 lalu. Pada 2015, Jokowi menurunkan bunga KUR dari 22 persen menjadi 12 persen. Kemudian ia berturut-turut menurunkan kembali bunga KUR menjadi 12 persen, 9 persen, dan tahun ini menjadi tinggal 7 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan bunga KUR dilakukan untuk mengembangkan industri UMKM.
Pemangkasan bunga KUR tersebut mulai berlaku pada 2020 mendatang. Tak hanya memangkas bunga, pemerintah juga menaikkan jumlah penyaluran KUR dan pengajuannya. Untuk KUR, total pembiayaan dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2020 mendatang.
Sementara untuk pengajuan KUR mikro, plafon dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sementara itu, untuk sektor perdagangan, plafon dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.
Pemerintah berharap penurunan bunga akan membuat semakin banyak pelaku UMKM yang mengajukan KUR untuk usaha mereka, sehingga ke depan bisa semakin berkembang.
“Rapat koordinasi soal perubahan kebijakan KUR telah disepakati yang akan didorong ke depan adalah KUR yang pro kerakyatan. Januari 2020 suku bunga turun menjadi 6 persen,” ungkap dia, Selasa (12/11).
Dikutip dari CNNIndonesia.com, meskipun demikian, kebijakan tersebut masih ditanggapi dingin oleh para pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Pasalnya kata, Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun walaupun bunga KUR sudah diturunkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi sebanyak lima kali, sampai saat ini manfaatnya belum banyak dinikmati oleh pelaku UMKM.
Manfaat minim tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah dalam menyalurkan KUR lewat perbankan. Kebijakan tersebut cukup menyulitkan pelaku UMKM untuk mendapatkan KUR.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan selain masalah penyaluran, agar penurunan bunga KUR bisa memberikan manfaat kepada pelaku UMKM, pemerintah mengevaluasi kembali masa tenggang pengembalian kredit.
Evaluasi perlu dilakukan dengan melihat realisasi penyaluran KUR berdasarkan sektor ekonomi selama ini. Selama ini, KUR banyak tersalur ke sektor perdagangan bukan ke sektor produktif.
Bhima mengatakan perlakuan harusnya diberikan secara berbeda pada setiap penerima KUR bergantung jenis kegiatan ekonominya. “Untuk jasa atau perdagangan misalnya, mungkin mereka pinjam hari ini besok kembali bisa, tapi untuk yang produksi misal pertanian, perikanan kan butuh waktu,” katanya.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian Bhima adalah keberadaan pendamping pada pelaku UMKM penerima KUR. Kekurangan pelaksanaan Program KUR pemerintah selama ini adalah, penerima sering dilepaskan sendiri oleh pemerintah.
Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mendampingi penerima KUR dalam menjalankan usaha mereka. “Selama ini diberi KUR tapi tidak didampingi, mau ekspor tidak dibantu. Dampingi mereka, misal mau urus izin dibantu, sertifikasi BPOM dibantu. Jadi pemegang KUR dapat fasilitas pengembangan UMKM sehingga usaha bisa berkembang,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum ABDSI, Tengku Irham Kelana menyampaikan bahwa persoalan KUR sebenarnya bukan pada subsidi suku bunga saja, tapi lebih kepada penyederhanaan mekanisme perbankan yang masih melekat di dalamnya yaitu prinsip kehati-hatian/ pruidential, spesifik di Colateral, dimana usaha mikro masih sulit untuk meng aksesnya.
Untuk meningkatkan penyaluran KUR Irham juga menyarankan pemerintah menggandeng lembaga leasing yang core activitynya memang dalam jasa finansial sebagai penyalur KUR.