SIARAN PERS ABDSI TERKAIT ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA TERHADAP UMKM

Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa pandemic Covid-19 Corona sebagai bencana nasional, dan BNPB sebagai Lembaga yang diberikan tugas kewenangan untuk memimpin penanganan bencana non alam ini telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan untuk melakukan pembatasan interaksi publik untuk menekan penyebaran virus. Pembatasan sosial ini tentunya akan berdampak serius pada perekonomian bangsa dan terutama pada sektor UMKM. Karena itu Asosiasi Business Development Services Indonesia perlu menyampaikan hal berikut :

  1. Menyerukan kepada semua anggota ABDSI di seluruh Indonesia untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak untuk membantu meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Anggota ABDSI diharapkan juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada UMKM dampingannya.
  2. Mengistruksikan kepada korwil dan korda ABDSI di seluruh Indonesia untuk menginisiasi pendirian UMKM Crisis Center di wilayah masing-masing berkolaborasi dengan multistakeholder sebagai wadah untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemic Covid-19. Seluruh anggota ABDSI dan pendamping KUMKM diharapkan juga bersiap membantu langsung atau tidak langsung dalam membantu KUMKM melalui situasi darurat ini
  3. Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi dan fakta yang jelas dan kredibel agar tidak membuat ketidakpastian situasi di masyarakat yang membawa dampak pada aktivitas perekonomian.
  4. Meminta kepada Kementerian Koperasi UKM RI dan Lembaga negara terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah serius dalam mengantisipasi dan menangani dampak pandemic Covid-19 terhadap UMKM terutama dengan adanya kebijakan pembatasan penuh maupun sebagian. Perlu dilakukan pemetaan UMKM terdampak secara komprehensif dan terpadu agar kebijakan yang akan diambil tepat sasaran dan efektif.
  5. Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana extraordinary yang akan membawa dampak multidimensi, sehingga perlu ditangani dengan cara berpikir dan cara bertindak yang extraordinary pula dari upaya mitigasi dan kesiapsiagaan, masa tanggap darurat maupun pada saat pemulihan dan restrukturisasi. ABDSI mendorong pemerintah untuk berani mengambil kebijakan yang dibutuhkan meski tidak populer untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas.
  6. Meminta pemerintah untuk mengamankan rantai pasok dan distribusi komoditas, bahan baku, maupun barang konsumsi masyarakat dengan mengutamakan pelibatan pelaku ekonomi mikro dan kecil agar usaha pada sektor ini tidak jatuh dalam kebangkrutan.
  7. Perlu dibuat kebijakan yang bersifat darurat terkait kebijakan fiskal dan kelonggaran kewajiban pengembalian pinjaman usaha serta stimulus bantuan sosial terutama bagi pelaku UMKM sektor mikro dan ultra mikro seandainya diberlakukan pembatasan sosial yang berdampak pada berhentinya aktivitas ekonominya.

Demikian poin-poin yang kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional serta keberlanjutan usaha ekonomi kerakyatan di Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona.

UMKM Kuat
Bersama Hadapi Corona

Jakarta, 20 Maret 2020

Ttd
Ketua Umum DPN ABDSI
Cahyadi Joko Sukmono

Related Articles

WordPress Lightbox